Perlakuan Khusus Bagi Nasabah Bank yang Terdampak Bencana
Agustus 25, 2018
Tambah Komentar

EKOPEDIA
Agustiyanti & Asfahan Yahsyi, CNN Indonesia | Minggu, 26/08/2018 09:46 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Nasabah perbankan atau sektor jasa keuangan yang terdampak bencana biasanya akan memperoleh perlakuan khusus. Seperti, restrukturisasi kredit dan penghapusan denda.
Belum ada Komentar untuk "Perlakuan Khusus Bagi Nasabah Bank yang Terdampak Bencana"
Posting Komentar